Dituntut 1,4 Tahun Penjara, Wellem Wattimena Minta Divonis Rehabilitasi

AMBON - Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena, terdakwa narkotika yang dituntut 1,4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memvonis rehabilitasi.
Kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ajiet Latuconsina menuntut 1,4 tahun namun Wellem melalui penasehat hukumnya tetap meminta agar divonis untuk direhab.
Permohonan itu disampaikan pengacaranya, Thomas Wattimury saat menyampaikan pembelaan pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (6/5/2021).
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa," ungkap Wattimury dalam pembelaannya yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ambon secara Virtual yang dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan.
Wattimury mengatakan, perbuatan terdakwa jelas terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Klien saya mengakui perbuatannya. Bahkan saat penangkapan oleh polisi, terdakwa saat itu tidak melakukan perlawanan. Terdakwa, juga tidak tergolong ketergantungan, tapi dipakai hanya untuk bersenang-senang. Terdakwa mengakui perbuatnya. Bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya. Mohon pertimbangan hakim dalam memutuskan, terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap 1 orang istri dam 4 orang anak," kata Wattimury.
Ia juga menyentil, sesuai fakta hasil tim asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, 22 maret 2021 itu memperbolehkan untuk rehabilitasi.
Namun demikian, JPU tetap pada tuntutannya. Sebelumnya JPU Ajiet Latuconsina dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan Wellem sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun di potong masa tahanan," sebut Jaksa Aizit saat membacakan amar tuntutannya, Senin (3/5/21) lalu.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebut, Wellem ini didakwa melanggar pasal 127 UU Narkotika. (MT-04)
Komentar