Miliki Ganja Sintetis, Tiga Pemuda Diadili di PN Ambon

AMBON – Akibat memiliki narkotika golongan I jenis ganja sintetis, tiga pemuda masing-masing Ryan Baadila alias iyan (18), Rusman Junaidy Putun alias Iman (19) dan Aditya RU Latua alias Adit (20) diadili.
Ketiga pemuda ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin, Hakim Opra selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, E Wattimury dalam dakwaannya menjelaskan pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di depan kantor jasa pengiriman J&T Gadihu, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ketiga terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis sebanyak dua paket yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang.
Menurut JPU, bermula saksi Rizal dan saksi Valdo Manuputty dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa akan ada pengambilan paket kiriman yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis pada kantor jasa pengiriman J&T Gadihu Kelurahan Batu Merah Kota Ambon.
Ketika mendapat informasi tersebut saksi dan rekan-rekannya langsung menuju ke kantor J&T dan berkoordinasi dengan petugas tentang paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang menunggu siapa yang datang mengambil paket kiriman tersebut.
“Tidak lama kemudian saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki datang dan berhenti di tempat kantor J&T. Kemudian seorang laki-laki yang berboncengan tersebut masuk dan keluar dari kantor J&T serta menghampiri teman yang sedang duduk di atas motor. Saksi dan petugas J&T mendapati terdakwa datang mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan langsung mengamankan mereka,” ungkapnya.
Setelah diamankan kemudian dibawa ke dalam mobil, kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi
"Berdasarkan berita pengujian laboratorium barang bukti tersebut diterima dalam amplop coklat, satu sachet plastik berisikan daun kering dengan berat 5,9 gram 1 sachet plastik berisikan daun kering dengan berat 8,3 gram," jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diatur dan diancam pidana pada pasal 127 ayat 1 berupa undang-undang nomor 35 tahun 2009. (MT-04)
Komentar