Pakai Sabu, Warga Kahena Dituntut 4 Tahun Penjara

AMBON - Lantaran memakai narkotika jenis sabu-sabu, Abdul Rohim Sella, warga yang berdomisili di kawasan Kahena, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut pidana selama 4 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/5/2021) sore.
Sidang tersebut dipimpin hakim Hamza Kailul selaku Hakim Ketua. Sementara terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.
Pria yang masih berusia 30 tahun ini dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
JPU dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun di potong masa tahanan,” tandas Lesbata.
Jaksa menyampaikan hal-hal yang meringankan diri terdakwa karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dab mengakui terus terang di persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Karena itu jelas jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Selasa 15 September 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT tepatnya di Gunung Melintang, Kecamatan Sirumau, kota Ambon.
Awalnya, jelas JPU petugas dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan yang menyebutkan terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian mengintai terdakwa. Saat itu petugas melihat terdakwa di TKP atau sedang berada di Gunung Melintang. Tidak menunggu lama, petugas langsung meringkus terdakwa.
Saat ditangkap dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil berisi penggalan-pennggalan bening berupa narkotika jenis sabu.
Dengan hasil temuan inilah, petugas kemudian menggerebek terdakwa ke kantor polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari terdakwa. (MT-04)
Komentar