Pemkot Ambon Masih Longgarkan Waktu Aktivitas Pelaku Usaha

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan kelonggaran aktivitas pelaku usaha walaupun telah melewati bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengaku kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu itu belum dicabut.
Aturan jam operasional dalam SE tersebut yakni; restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi pukul 08.00 - 02.00 WIT dini hari, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, mall/toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
“Sampai dengan hari ini SE tersebut belum dicabut. Kebijakan pada bulan Ramadhan lalu, selain untuk membantu memenuhi keubutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan ujicoba,” ujar Wali Kota dalam rilis yang diterima malukuterkini.com, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk berdaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid 19 di kota Ambon.
“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” katanya.
Menurutnya, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot juga telah mengizinkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan Wahana Permainan Anak untuk dibuka.
THM yang dibuka diantaranya Karaoke Keluarga Happy Puppy, Karaoke Keluarga NAV, Karaoke Grand Palace, Club Dan Bar Neoneptons, Karaoke Nikita, Biliard dan Cafe Diva, Karaoke Surya Pesona, Karaoke dan Club X Nine, Karaoke Rajawali, Karaoke Nakamichi, Karaoke Sakura II dan Karaoke Alvino. Sementara untuk 2 Wahana Permainan Anak yakni PT. Funword Prima Ambon City Center (ACC) Ambon, PT. Funword Prima Maluku City Mall (MCM) Ambon. (MT-05)
Komentar