Sekilas Info

Ini Vonis Hakim PN Ambon Bagi 6 Penjual Senpi ke Papua

Ilustrasi

AMBON - Enam terdakwa penjual senjata api (senpi) dan amunisi ke Papua divonis bervariasi.

Enam terdakwa dua diantaranya anggota polisi masing-masing Sam Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) serta masyarakat Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) diganjar 7 tahun penjara. Sementara Sahrul Nurdin (39) diganjar 12 tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan itu disampaikan  dalam sidang  secara virtual di Pengadilan Negeri Anbon, Kamis (3/6/2021). Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Thomas Wattimury.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Eko Nugroho yang menuntut terdakwa dua anggota polisi dengan pidana penjara 10 tahun, Sahrul Nurdin dituntut  12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua, Handri Morsalim dan Andi Tanan dituntut 8 tahun penjara.

Hakim menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memvonis keenam terdakwa sebagaimana dalam amar putusan yang telah disebutkan di atas, memerintahkan agar para terdakwa tetap di tahan,” tandas Hakim dalam amar putusannya

Sidang dihadiri kuasa hukum para terdakwa, Thomas Wattimury dan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Eko Nugroho.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!