Pemuda Penyebar Foto Bugil Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON - Hermanto Hermanus Groda, terdakwa penyebar foto bugil divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis hakim terhadap pemuda asal Adonara, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Kamis (3/6/2021).
Majelis hakim diketuai Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota masing-masing Josca Jane Ririhena dan Julianti Wattimury menjatuhkan vonis kepada terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menyatakan terdakwa bersalah, dan divonis 4 tahun penjara," tandas hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, pria berusia 30 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Timur itu dituntut oleh jaksa Rozali Afifudin yang disampaikan dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa.
JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti menguasai akun sosmed facebook milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban yang sebelumnya terdakwa minta dengan ancaman dan kemudian dikirim lagi kepada sejumiah kerabat dekat korban.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diciduk personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil mereka. Foto tidak senonoh itu Kemudian balik digunakan untuk mengancam para korbannya.
Tersangka melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka.
Penangkapan dilakukan Selasa (17/11/2020) di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. (MT-04)
Komentar