Sekilas Info

Lapas Ambon Dapat Bantuan 7 Unit APAR

AMBON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat bantuan 7 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari Ditjen Pemasyarakata (DitjenPas) Kemenkumham.

Bantuan tersebut diserahkan melalui Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku yang diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU), Christy J Thenu.

“Kami menerima 7 unit APAR yang tentunya kami sangat terbantu mengingat pentingnya APAR menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ungkap Christy kepada malukuterkini.com, Jumat (11/6/2021).

Christy mengatakan  kebakaran itu bisa mengancam kapan saja tanpa di ketahui.

”Untuk itu, guna mengurangi resiko kebakaran di dalam lapas nantinya, ketujug  unit APAR ini akan kami tempatkan di kawasan Lapas Ambon yang rawan terjadi kebakaran," katanya.

Keberadan APAR  di dalam Lapas sendiri telah diatur dalam Keputusan DitjenPas Kemenkumham Nomor PAS-416.PK.01.04.01.Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

Adanya bantuan inim maka APAR yang dimiliki Lapas Ambon berjumlah 9 unit yang nantinya akan tersebar pada beberapa titik, mulai dari ruang kerja pegawai, pos pengamanan, area dapur hingga nantinya diblok hunian warga binaan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!