Lanud Pattimura Sosialisasi Kepemilikan Aset Tanah
AMBON – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura menggelar sosialisasi kepemilikan aset tanah dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada TNI Angkatan Udara.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang bermukim di area tanah milik Lanud Pattimura, dengan membagikan surat pemberitahuan mengenai dasar-dasar kepemilikan tanah Lanud Pattimura, yang didalam surat tersebut terdapat salinan sertifikat dan peta batas tanah Lanud Pattimura khususnya di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kecamayan Teluk Ambon, Kota Ambon sejak, Senin (14/6/2021).
Kepala Penerangan Lanud Pattimura, Letda Sus Yogi Tri Santoso dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, lahan di wilayah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 (oleh BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna adalah TNI AU (Lanud Pattimura).
“Aset tanah tersebut juga telah dimasukkan kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 26 PK/Pdt/2018 tentang MA menolak permohonan Peninjauan Kembali, pemohon atas nama Hi. Said Laturua, yang mengklaim tanah seluas 209,25 Ha di dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 milik Lanud Pattimura. Bahwa saat ini ada klaim dari ahli waris keluarga Mewar, yang pernah memasang 3 plang di tiga lokasi berbeda di area tanah milik Lanud Pattimura di bulan Januari (14-17) 2021, dan telah dirobohkan atas perintah Danlanud Pattimura pada tanggal 26 Maret 2021 sebagai wujud dari Pengamanan Aset Tanah TNI AU,” jelas Yogi.
Kepemilikan aset tanah tersebut, katanya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq Lanud Pattimura yang sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu, Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan dan alat-alat yang berada di lapangan, dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU.
“Lanud Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Lanud Pattimura.
Dengan demikian terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon oleh TNI AU Cq Lanud Pattimura, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.
“Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Lanud Pattimura yang telah diberikan hak oleh negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya dari Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Edaran Nomor Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut hingga akhir tahun 1953, sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq Lanud Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.
“Sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah Negara seluas 209,25 ha tersebut. Selama pelaksanaan sosialisasi tersebut, personel Lanud Pattimura mengedepankan pendekatan persuasif dengan membaur bersama masyarakat sekitar Lanud. Selama pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar