Pemkot Ambon Mulai Terapkan Zonasi Wilayah di Negeri, Desa & Kelurahan
AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan kepada seluruh satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon menerapkan zonasi wilayah pada desa, negeri dan kelurahan.
Hal ini dungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (30/6/2021).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan seluruh tim satgas, maka seluruh desa, negeri dan kelurahan diwajibkan untuk memasang zonasi agar masyarakat mengetahui, zonasi wilayah masing-masing," ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan data nasional Kota Ambon masih berada pada zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko daerah penyebaran Covid-19, dengan skor 1.83, yang mengalami penurunan dari sebelumnya 1,95.
"Skor ini cukup memprihatinkan mengingat batas skor zona oranye 1,81 - 2,4, kita masih punya 0,03 poin, jika terjadi peningkatan kasus maka kita bisa masuk pada zona merah (resiko tinggi)," jelas Adriaansz.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Satgas hingga Selasa (29/6/2021) kasus terkonfirmasi positif tersebar di di Kecamatan Sirimau 168 kasus, Nusaniwe 65 kasus, Teluk Ambon Baguala 100 kasus, Teluk Ambon 35 kasus dan kecamatan Leitimur Selatan 2 kasus. (MT-05)
Komentar