Pasutri Pembunuh Anak Angkat di Ambon Dituntut Hukuman Bervariasi

AMBON - Pasangan suami isteri (pasutri), terdakwa kasus pembunuhan bocah yang merupakan anak angkat berusia 8 tahun di kawasaan Kudamati, Ambon, dituntut bervariasi.
Kedua terdakwa yaitu Maria Kabis alias Mery dan suaminya, Edy Maunusu alias Edi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, E Leunupun, menuntut terdakwa Mery, sebagai eksekutor utama pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sementara suaminya, Edy 14 tahun penjara.
Selain pidana badan, jaksa menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Wilson dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (1/7/2021).
JPU menyebutkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan, akibat perbuatan kedua terdakwa ini membuat korban meninggal dunia.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi yang disampaikan pengacara para terdakwa, Morits Latumeten. (MT-04)
Komentar