Sekilas Info

Usulkan Asimilasi di Rumah, 40 Napi Jalani Sidang TPP

AMBON - Sebanyak 40 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna pengusulan asimilasi di rumah, Selasa (6/7/2021).

Sidang TPP ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty.

Hadir pula Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kasubsi Registrasi, serta Kepala dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon.

Meky mengatakan, diperlukan masukan dari berbagai pihak di mana sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya.

"Ketelitian diperlukan agar bisa menghasilkan keputusan tepat dalam memenuhi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Usulan-usulan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya. Untuk program asimilasi di rumah karena Covid-19 sudah jelas dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan  atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengatakan pihaknya akan mempercepat proses perpanjangan asimilasi di rumah.

“Sosialisasi dan koordinasi bersama pihak terkait telah dilakukan guna mempercepat proses asimilasi di rumah yang tentu saja dengan melengkapi seluruh persyaratan substansi dan administrasi narapidana sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut,” katanya.

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana asimilasi rumah juga tetap dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Untuk itu, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan asimilasi di rumah dapat berjalan dengan mestinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!