PPKM Mikro Siap Diberlakukan, Satgas Covid-19 Ambon akan Bertindak Tegas

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, petugas Satgas Covid-19 juga akan bertindak tegas.
"Jadi terhitung Kamis (8/7/2021) pukul 00.00 WIT, kita mulai berlakukan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro secara tegas. Jadi besok itu Satgas Covid-19 akan melihat, mengawasi toko, mall dan lainnya secara tegas,” tandas Louhenapessy kepada wartawan di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, banyak pihak yang menyanggah kebijakan PPKM Mikro yang ditempuh pemkot karena dinilai mematikan ekonomi masyarakat.
“Saya katakan itu betul tetapi ini pilihan yang sangat sulit. Di kondisi seperti ini yang kita kedepankan adalah kesehatan," ungkapnya.
Ia mengakui, Satgas Covid-19 secara nasional telah menetapkan Kota Ambon masuk dalam zona merah (resiko tinggi) zonasi resiko daerah penyebaran Covid-19.
“Kita sudah bekerja tetapi terhitung 4 Juli 2021 kemarin oleh Satgas Covid-19 secara nasional ditetapkan Ambon masuk zona merah. Oleh karena itu, saya mohon maaf jika nantinya dalam penerapan PPKM nanti satgas akan bertindak tegas,"ucapnya.
Dijelaskan, selain zona merah, pemerintah pusat juga telah menetapkan Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru masuk diantara 43 Kota yang melaksanakan PPKM Mikro secara nasional.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPKM mikro di Kota Ambon mulai 8 - 22 Juli 2021. (MT-05)
Komentar