Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Negeri Tawiri

AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (8/7/2021) akhirnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan Milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015.
Ketiga tersangka yaitu Jacob N Tuhuleruw (Raja Tawiri), Jerry Tuhuleruw (mantan Raja Tawiri) dan Yoseph Tuhuleruw (Saniri Negeri).
"Hari ini yang hadir tiga tersangka Jacob N Tuhuleruw Jerry Tuhuleruw dan Yoseph Tuhuleruw hadir. Sementara yang tidak hadir ibu Johana Rahel Soplanit. Kami telah mendapatkan surat dari yang bersangkutan untuk diperiksa tanggal 15 Juli 2021 namun demikian itu permohonan bersangkutan dan kami akan jawab kembali besok untuk diperiksa peka depan. Kita akan panggil lagi, karena setelah divaksin mengalami sakit sehingga tidak bisa diperiksa pada kesempatan siang ini. Para tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini dan kita tahan 20 hari kedepan di Rutan Ambon," jelas Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangannya di kantor Kejati Maluku, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, dengan dilakukan pemeriksaan dan penahanan maka penyidik akan berupaya mempercepat kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita harapkan perkara ini segera kita limpahkan pengadilan dan setelah ini pemberkasan berkas tahap I dan tahap II kemudian dilimpah ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dalam persidangan di PN Ambon," ungkapnya.
Dalam perkara tersenut, kerugian negara sebesar Rp 3.823.562.000, yang seharusnya penerimaan masuk ke kas negeri tetapi disalahgunakan oleh empat tersangka dimaksud.
"Kedepan kita akan tracking aset mereka supaya bisa dikembalikan untuk Negeri Tawiri agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Tawiri . Kami minta rekan rekan media untuk kawal terus mengawasi terus perkara ini agar on the track agar kita mendapat putusan pengadilan negeri yang inkrah," harap Kajati.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh warga karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga mengkesampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.
Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek senilai Rp 1,1 miliar padahal seharunya senilai Rp 3,6 miliar. (MT-04)
Komentar