PPKM Mulai Diterapkan di Lapas Ambon

AMBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (8/7/2021).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka, bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (8/7/2021).
Keduanya memberikan instruksi sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-14.HH.01.04 Tahun 2021, tanggal 02 Juli 2021 tentang Penanganan Covid-19 Pada UPT Pemasyarakatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Lapas Ambon sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.
Menurut Nurka, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan syarat yang berbeda yaitu tidak membawa anak kecil serta disarankan membawa barang secukupnya dan tidak berlebihan yang menyebabkan kerumunan.
“Selama pemberlakuan PPKM ini kami akan lebih serius untuk menegakkan protokol kesehatan. Pengunjung yang datang wajib memakai masker serta mencuci tangan. Jika ada yang berdampingan, pendamping harus memisahkan diri dari orang yang membawa barang titipan, sehingga tidak terjadi penumpukan kerumunan dalam antrian penitipan barang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri juga berkomitmen untuk kedepannya akan menerapakan semua arahan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab khususnya pelayanan penitipan barang selama PPKM berlangsung. (MT-04)
Komentar