25 Napi Lapas Ambon Jalani Asimilasi Rumah

AMBON - Sebanyak 25 narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dikeluarkan untuk mengikuti masa asimilasi di rumah, Jumat (16/7/2021).
Para napi ini mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 kepada narapidana.
Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada perwakilan narapidana didampingi keluarga mereka.
Turut hadir dalam kegaitan ini Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, para Pembimbing Kemasyarakatan serta keluarga narapidana.
Saiful ketika menyerahkan SK asimilasi berharap kepada keluarga napi agar tetap memastikan keluarganya tidak mengulangi perbuatan hukum di luar dan tetap mengikuti protokol kesehatan serta sebisanya tetap berdiam diri di rumah.
“Mereka belum dikatakan bebas masih dalam pengawasan langsung oleh Bapas Ambon. Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi," ungkapnya.
Saiful juga menegaskan pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” tandasnya.
Pengeluaran narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tanggal 2/3 nya. 25 narapida ini, terdiri dari kasus narkotika 8 orang dengan kasus narkotika dan 17 orang dengan pidana umu (pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya).
Hingga kini jumlah napi yang menghuni Lapas Ambon tercatat sebanyak 444. (MT-04)
Komentar