Polemik Penunjukan Plh Sekda, Ini Penjelasan Wagub Maluku

AMBON - Polemik penunjukan Sadli Ie sebagai Plh Sekda Maluku untuk menjalankan tugas menggantikan Kasrul Selang dengan alasan sakit menuai berbagai sorotan.
Menyikap hal tersebut, Wagub Maluku, Barnabas Orno menegaskan hal tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021), Orno menjelaskan, gubernur merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda atas nama Sadli Ie adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.
“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda atas nama Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar Covid-19 dan sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat/ditunjuk Plh,” jelasnya.
Kebijakan yang diambil gubernur, kata Orno adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik.
Keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekda antara lain Pertama, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Kedua, apabila seorang sekda provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 ayat1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, kepala daerah menunjuk Plh, apabila sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Keempat, pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.
Hak tersebut kata Orno, antara lain menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan (Undang-undang nomor 30 tahuin 2014 tentang administrasipemerintahan).
“Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui mendagri,” katanya
Ia menjelaskan, jabatan sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah.
"Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan komsumsi publik. mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah," jelasnya. (MT-04)
Komentar