PPKM di Ambon Diperpanjang, Ada Sejumlah Kelonggaran

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan Kota Ambon Ambon sudah berada di zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko penyebaran Covid-19 dan PPKM-nya sudah berada pada level III.
"Zona oranye dan level III itu mendorong Pemkot Ambon mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lainnya tingkat terkonfirmasi kasus Covid-19 menurun, kesembuhan terus meningkat dan untuk kasus meninggal relatif. Atas dasar itu, saya telah menetapkan instruksi wali kota terbaru tentang PPKM berbasis mikro level III, karena instruksi sebelumnya berakhir hari ini lalu kita perpanjang PPKM mikro ini dengan kelonggaran yang kita laksanakan aspiratif," ungkap Wali Kota kepada wartawan secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Adapun kelonggaran yaitu pelaksanaan perkantoran atau tempat diberlakukan 50 persen, kegiatan belajar mengajar masih daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor esksesial seperti pangan, kesehatan, makanan, minuman, energi, dan telekomunikasi tetap 100 persen.
Selain itu makan minum ditempat umum seperti restoran, rumah makan, lapak jalan, warung dan rumah kopi beroprasi hingga pukul 21.00 WIT, pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIT, pusat perbelanjaan seperti Mall, supermarket, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga jam 21.00WIT, kegiatan kontruksi 100 persen, kegiatan SPBU, perbengkelan, pangkas rambut serta usaha kecil lainnya sampai jam 21.00WIT, dan transportasi umum sampai 21.00 WIT.
Sedangkan untuk kegiatan ibadah kata wali kota, masih tetap ditiadakan namun jika jemaat mau laksanakan maka protokol kesehatan harus tetap diperhatikan,
"Seluruh mekanisme itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tetap dengan kapasitas 50 persen. Kita akan tingkatkan pengawasan untuk itu. Dan kegiatan seni budaya, sosial masyarakat dan olahraga dalam sehari dua ini kita akan kaji dengan aturan baru," katanya.
Dijelaskan, untuk pelaku perjalanan tidak ada perubahan masih tetap harus melengkapi syarat perjalanan.
"Instruksi ini mulai berlaku sejak besok 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. Nanti kita akan evaluasi lagi," ujarnya. (MT-05)
Komentar