Wellem Wattimena Cabut Gugatan Lawan DPD Demokrat & Pemprov

AMBON - Upaya hukum yang dilakukan mantan Anggota DPRD Malku Wellem Z Wattimena yang menggugat DPD Partai Demokrat Maluku dan Pemprov terkait status Pergantian Antar Waktunya (PAW), akhirnya selesai
Setelah sebelumnya ia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon lantaran dipecat dari Partai Demokrat atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana narkotika.
Gugatan Wellem dicabut secara resmi yang disampaikan dalam persidamngan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/8/2021).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Juliana Wattimury didampingi Orpa Marthina dan Josca Jane Ririhena selaku hakim anggota.
Hakim menyatakan dengan dicabutnya putusan tersebut maka tidak lagi terdaftar dalam register perkara gugatan Wellem.
"Membebankan biaya perkara kepada penggugat, dan memerintahkan panitera untuk menghapus perkara tersebut dari register perkara," tandas Hakim Ketua, Juliana Wattimury.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Maluku, Herman Hattu kepada wartawan usai sidang mengatakan, dengan dicabutnya perkara yang ditetapkan dalam sidang maka secara administratif dinyatakan selesai.
"Kedudukan hukum penggugat dalam konteks perkara ini dinyatakan tidak ada hubungannya lagi," tandas Hattu.
Ia mengaku, alasan gugatan dilayangkan pengugat dikarenakan kedudukan hukum penggugat sebagai anggota partai yang adalah anggota DPRD Maluku.
"Alasan gugatan karena dia dipecat dan terhadapnya dikenakan sangksi PAW sebagai anggota DPRD Maluku. Ini dasar pengajuan gugatan. Dan keputusan pencabutan sudah tetapkan dalam sidang di pengadilan bukan pimpinan partai," ungkap Hattu. (MT-04)
Komentar