Sekilas Info

Januari-Juni 2021, BNNP Maluku Ungkap 8 Kasus & Ciduk 12 Tersangka Narkoba

AMBON - Selama enam bulan Januari - Juni 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 12 tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Rohmad menjelaskan, pengungkapan selama satu semester ini dilakukan atas kerjasama BNNP Maluku, Bea Cukai, Pihak Angkasa Pura, Lanud Pattimura, Komunitas Bandara, Direktorat Narkoba Polds Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.  Disamping itu juga, dengan jajaran di luar Maluku.

"Kerjasama kami juga dengan direktorat narkoba Polda, Polresta dan jajaran Polda polres dilingkungan Polda Maluku dan kota juga koordinasi BNNP DKI kemarin, BNNP Makasar, Mabes, BNN dipusat, Pihak bea cukai, Pelindo, ngkasa pura dari Absec, Lanud," jelasnya.

Delapan kasus dengan 12 tersangka yang kini sudah diproses penyidik Berantas BNN Provinsi Maluku dengan barang bukti tembakau sinte, Ganja maupun sabu yang dikirim melalui jasa-jasa pengiriman dari Makasar maupun Jakarta.

"Jadi ada 8 kasus dengan jumlah tersangka 12 kemudian Juli kemarin masih proses ada tambahan 2 tersangka. Itu masih proses. Kasus pertama tersangka berinisial GW alias A, ditangkap  6 Februari 2021,  TKP desa Luhu, kecamatan Huamual kabupaten SBB, BB satu paket kiriman narkotika golongan I jenis Sinte dengan berat total 5,0880 Gram. Dimana modus operandi tersangka menbeli tembakau sinte digunakan dengan cara memesan melalui online pada aplikasi Instragram beralamat di Makasar seharga Rp 500ribu dan pengirimannya melalui ekspedisi melalui JNE, pasal disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 209 tentang narkotika," ungkapnya.

Kasus kedua, katanya, inisial tersangka SO alias S, ditangkap  28 Februari 2021,  pukul 15.30 WIT, TKP kantor jasa pengiriman barang, BB satu paket kiriman narkotika golongan 1 jenis sinte dengan berat 4,177 gram. Modusnya tersangka membeli tembakau sinte juga untuk digunakan dengan cara memesan melalui aplikasi instragram  beralamat di Makasar seharga Rp 350.000 dengan pengiriman melalui ekspedisi, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009..

Kasus ketiga,  inisial tersangka THT, ditangkap 1 Maret 2021 pukul 12.30 WIT, TKP kantor jasa pengiriman barang JNE, BB 1 paket kirman narkotika golongan 1 jenis tembakau sinte dengan modus operandinya sama, tersangka membeli tembakau sintetis untuk digunakan dengan cara memesan melalui online pada aplikasi Instagram dengan  di Makassar jadi dari Makassar  seharga Rp 700.000 dan pengiriman melalui ekspedisi, pasal disangkakan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus keempat, inisial tersangka MFL alias F ditangkap 1 Maret 2021,  pukul 15.30 WIT, TKP jalan kesatrian RT 001/ RW 06 kelurahan amantelu kecamatan Sirimau kota Ambon. BB  1 paket narkotika golongan I jenis tembakau sinte dengan berat 3,7285 gram, modus operandi trsangka membeli tembakau sinte untuk digunakan dengan cara memesan melalui online pada aplikasi Instagram di Makasar dengan harga Rp 500.000,  pengirimannya melalui ekspedisi, pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kelima, inisial tersangka AHB alias R ditanngkap 11 Maret 2021, pukul 17.30 WIT, TKP jalan pahlawan Revolusi Watdek Langgur, dengan BB satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 105,76 gram, modus operandi tersangka juga membeli langsung narkotika jenis sabu dari Makasar dan dibawa ke Tual Malra dengan cara bodypack menggunakan pesawat untuk diedarkan kota Tual kabupaten Malra, pasal 112 ayat 2, pasal 114  ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus keenam terdapat tersangka 4 orang yakni IT alias F,  CS alias EP, IAT alias I,  RK alias R dan MJS alias A ditangkap 5 April 2021 pukul 07.15 wit, TKP di  tempat kedatangan penumpang Bandara Pattimura Ambon kecamatan Teluk Ambon, BB 1 paket golongan 1 jenis sabu dengan berat 41,35 gram.

"Ini kerjasama kami dengan angkasa pura, bea cukai, apsec dan lanud  termasuk jajaran  Polda polres, dengan modus operandi narkotika jenis sabu dipesan dengan pengendali napi rutan Kelas IIA Ambon dengan melibatkan oknum pegawai Rutan Ambon dan LPKA Ambon dengan cara pembayaran di transfer malalui rekening suplier di Jakarta dan selanjutnya Kurir yang telah disiapkan berangkat ke Jakarta untuk mengambil BB tersebut dan dibawah ke Ambon dengan cara Body pack, ternyata pada waktu di bandara Jakarta lolos dan disini kerjasama dengan cara tertentu sadap dan sebagainya terungkap (body pack dimasukan ke   badan) gunakan pesawat dan akan diedarkan. pasal yang disangkakan 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," rincinya.

Kasus ketujuh, inisial tersangka FU alias S, dan cs  IM alias I, HT alias H, ditangkap 7 Juni 2021, pukul 13.30 WIT depan SPBU Soabali kelurahan silale kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, BB satu paket narkotika golongan satu jenis ganja dengan Berat 3263,62 gram.

Modus operandi narkotika jenis ganja di kirim dari Bandar Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi JNT, kemudian diambil kurir dan diedarkan sesuai petunjuk pos bandar di Jakarta.

Pasal  disangkakan 111 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 dan pasal 131 UU nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika

Kasus kedelapan, inisial tersangka JT alias J ditangkap 21 Juni 2021, pukul 14.30 wit, TKP jalan WR Supratman lorong kedondong, Tanah Tinggi RT 003/RW 02 Kecamatan Sirimau kota Ambon. BB satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 14,72 gram dan modus narkotika jenis sabu dikirim bandar melalui jasa pengiriman TIKI untuk diedarkan kurir yang telah siap oleh bandar yang disiapkan oleh Bandar. Pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2009 .

"Jadi dari total semua ada 12 kemudian dikembangkan lagi tambah dua diawal blan Juli sekarang masih pemberkasan Dari total tersebut ini sabu jumlahnya 161,83 gram, tembakau sinte 21,641 gram, dan ganja 3263,62 gram. Ini  selama satu semester. Kemudian setelah kami hitung hampir satu miliar kalau diuangkan jadi sekitar  Rp 978.046.000," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!