Miliki Narkotika, Pelu Divonis 6 Tahun Penjara

AMBON - Ruslan Pelu divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon lantaran terbukti memiliki nakotika.
Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin majelis hakim PN Ambon yang diketuai Cristina Tetelepta didampingi dua hakim anggota, berlangsung, Rabu (4/8/2021). Turut hadir dalam persidangan JPU dan terdakwa sendiri.
Dalam amat putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar hakim.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan pada diri terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ela Ubleuw yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa ajukan banding sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa ditahan di kepolisian sejak 20 Februari 2021. Ia ditangkap di Desa Hitulama, Kecamatan Salahutu setelah melakukan pembelian narkoba untuk kedua kali.
Barang bukti yang ditemukan narkotika serbuk kristal satu paket kecil. (MT-04)
Komentar