Dugaan Korupsi Lahan PLTMG Namlea
Putusan PN Ambon: Tanaya & Laitupa Bebas

AMBON - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.
Kedua terdakwa masing-masing Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (6/8/2021).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pasti Tarigan dihadiri JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi. Sementara penasehat hukum terdakwa hadir dari Jakarta secara virtual.
Keduanya menurut hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku baik primer dan subsider.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana didakwakan oleh JPU dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipidkor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KHUPidana.
Tak hanya memvonis bebas, majelis hakim juga meminta jaksa untum segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat terdakwa serta membebaskan terdakwa dari dalam Tahanan.
"Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan hak dan martabat terdakwa," tandasnya.
Vonis hakim ini jauh dari tuntutan JPU, yang menuntut Fery Tanaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan Abdul Gafur Laitupa, dituntut penjara selama 8,5 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, JPU belum menyatakan sikap. Hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada JPU untuk menentukan sikap upaya hukum selanjutnya. (MT-04)
Komentar