HUT ke-76 RI
940 Napi di Maluku Dapat Remisi

AMBON - Sebanyak 940 narapidana di Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Surat Keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada dua perwakilan napi, usai upacara peringatan HUT ke-76 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon, Selasa (17/8/2021) didampingi Kankanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka.
Total penerima remisi ini tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
Kepala Kanwil Kemekumham Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan 940 napi penerima remisi tahun ini terdiri dari 937 napi penerima Remisi Umum atau RU I dan RU II sebanyak 3 orang.
“Jumlah perolehan remisi masing-masing napi adalah untuk RU I dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 185 orang, potongan masa tahanan 2 Bulan (168 orang), potongan masa tahanan 3 bulan (308 orang), potongan masa tahanan 4 bulan (154 orang) dan potongan masa tahanan 5 bulan (115 orang) dan serta 6 bulan (8 orang),” katanya.
Sementara itu untuk RU II potongan masa tahanan selama 1 bulan (2 orang) dan potongan masa tahanan 3 bulan (1 orang).
Ia merincikan, napi yang memperoleh remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Ambon (360 napi RU 1), Lapas Kelas IIB Piru (78 napi RU 1), Lapas Kelas IIB Tual (37 napi RU 1), LPKA Kelas II Ambon (13 napi RU 1), LPP Kelas Ill Ambon (35 napi RU 1/2 Napi RU II), Rutan Kelas IIA Ambon (80 napi RU 1), Rutan Kelas IIB Masohi (67 napi RU 1), Lapas Kelas Ill Saparua (15 napi RU |), Lapas Kelas IlI Banda (2 napi RU 1), Lapas Kelas III Namlea (61 napi RU 1), Lapas Kelas III Wahai (12 napi RU 1 ), Lapas Kelas III Geser (6 napi RU 1), Lapas Kelas III Dobo (31 napi RU 1), Lapas Kelas III Saumlaki (132 napi RU 1/ 1 napi RU II) dan Lapas Kelas Ill Wonreli (8 napi RU I). (MT-04)
Komentar