Sekilas Info

Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Warga Wayame 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steiven Kaloli alias Stevi,  dengan pidana penjara selama dua tahun.

Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dituntut lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang di Pengadilan negeri Ambon, yang dipimpin ketua majelis hakim, Yanty Wattimury cs, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dominggus Huliselan, Selasa (24/8/2021).

Selain pidana badan, jaksa menuntut pria 35 tahun ini dinyatakan bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 12 Maret 2021, tepatnya di jalan raya depan kantor Negeri Suli, Kecamatan Salahuttu, Maluku Tengah.

Jaksa membeberkan, saat petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan yang menyebutkan terdakwa sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian terdakwa sementara mengendarai sepeda motor menuju luar kota. Selanjutnya, ketika petugas mengantongi ciri-ciri terdakwa, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di TKP.

Saat diinterogasi, petugas menemukan 29 paket sabu dari terdakwa, sementara satu paket lagi terdakwa sudah konsumsi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim  kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi penasehat hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!