Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi DD Negeri Haruku

AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial ZF dan SF yang adalah raja dan bendahara Negeri Haruku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Negeri Haruku tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Pada tahapan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dana desa haruku, sudah kita tetapkan dua tersangka, kemarin kan masih dalam tahap penyidikan dan sudah kita expose dan tetapkan dua tersangka berinisial ZF dan SF sebagai raja dan bendahara," kata Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (27/9/2021).
Dijelaskan, terkait dengan modus keduanya masih akan diselidiki dalam tahap penyidikan.
"Untuk modusnya nanti kita lakukan pemeriksaan mereka, lebih lanjut," jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 Miliar.
"Total dugaan kerugian hasil audit APIP malteng, total kerugian lebih Rp 1 miliar, dua tahun anggaran," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan oleh staf pemerintah desa tersebut.
Kasus ini diusut sejak adanya laporan dari warga setempat, pasalnya anggaran 2017 dan 2018 tak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan telah 100 persen dikerjakan. (MT-05)
Komentar