JPU Tuntut Penjabat Kades Rarat 6 Tahun Penjara

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Timur, menuntut penjabat kepala desa Rarat, Kecamatan Gorom, M Yusuf Rumalean, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Tunturan disampaikan dalam sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/10/2021) yang dipimpin oleh hakim Christina Tetelepta Cs, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ali Rumauw.
Tuntutan JPU Endang Anakoda kepada diri terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas JPU saat membacakan tuntutannya.
Sidang beragenda tuntutan jaksa itu, dipimpin ketua majelis hakim .
Selain pidana badan, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, lanjut JPU terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.600 juta lebih, dengan ketentuan kalau terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
JPU menyebutkan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa berterus terang dipersidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya dalam dakwannya JPU menyebutkan, kasus ini terjadi setelah pemerintah mengalokasikan anggaran ADD dan DD kepada Desa Rarat sejak tahun 2017,2018 dan 2019 dengan nilai pertahun sebesar ratusan juta.
Namun dalam realisasi, terdakwa tidak transparan, serta sejumlah item di dalam RAB tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Diantaranya, bantuan bahan bangunan kepada masyarakat dan sejumlah kegiatan Desa yang didapati fiktif. Padahal Desa Administratif Rarat, setiap tahun menerima dana dari pemerintah hampir mencapai ratusan juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (MT-04)
Komentar