Penumpang Penerbangan Perintis tak Wajib PCR

AMBON - Calon penumpang yang mau naik pesawat wajib menunjukkan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai 24 Oktober 2021.
Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk penerbangan perintis atau daerah terpencil.
Aturan petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
"Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi (wajib PCR) tidak diberlakukan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19', Kamis (21/10/2021).
Tidak diberlakukannya syarat RT-PCR bagi penerbangan perintis karena ketersediaan infrastruktur yang masih minim di daerah terpencil.
"Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain. Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan tadi. Karena kita memang harus tetap melayani masyarakat yang di daerah perintis, yang umumnya ini ada di daerah perbatasan, terpencil sehingga kita harus memberikan pelayanan meski ada keterbatasan infrastruktur," jelasnya.
Berikut syarat terbaru perjalanan transportasi darat, laut dan udara berdasarkan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021 (dikecualikan untuk daerah perintis):
- Transportasi Udara
Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja yakni hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tes PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
5. Transportasi Logistik
Terdapat tiga kategori syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali:
- Jika sopir telah divaksinasi lengkap, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Jika sopir baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Jika sopir belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (MT-01)
Komentar