1. Beranda
  2. Pemerintahan

e-Perda Provinsi Maluku Diluncurkan

Oleh ,

AMBON, malukuterkini.com - Sistem Fasilitas Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) Provinsi Maluku resmi diluncurkan.

Peluncuran dilakukan secara virtual dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10/2021) diikuti oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.

Peluncuran dilakukan dengan memperkenalkan sistem fasilitasi peraturan daerah berbasis elektronik kepada seluruh stakeholder mengetahui seluruh proses fasilitasi produk hukum daerah berbentuk peraturan yaitu peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan Kepala daerah kabupaten/kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota, berlangsung secara elektronik melalui sistem aplikasi e-Perda.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub secara virtual mengatakan, untuk menghasilkan suatu program daerah yang berkualitas maka perlu ditegakanan tertib regulasi dalam pembentukan forum produk hukum itu yang dimulai dari tertib kewenangan, tertib substansi, tertib proses pembentukan dan tertib administrasi sehingga seluruh proses tahapan dan pembangunan produk hukum daerah sesuai dengan amanat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, dalam prosesnya produk hukum daerah melewati beberapa tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan penyebarluasan dalam tahapan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai perda sebuah ranperda akan memulai tahapan pembinaan berupa fasilitas untuk Perda provinsi berwewenang melakukan fasilitas adalah Kemendagri sedangkan ranperda kabupaten kota dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga: Maluku Jadi Provinsi Ketujuh yang Miliki e-Perda

Menurutnya, selama ini proses pembinaan dimaksud dilakukan pemerintah provinsi dilakukan secara manual dalam arti penyampaian dokumen   ranperda produk hukum daerah kab kota dilaksanakan secara hand over dokumen yang mana tidak dinilai efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun anggaran, sehingga diperlukan aplikasi berbasis elektronik yang dapat menjawab ketidakefektifan dan ketidakefisienan dimaksud.

"Sistem fasilitasi peraturan daerah berbasis elektronik Provinsi Maluku adalah aplikasi yang dikembangkan untuk menyederhanakan prosedur fasilitasi produk hukum daerah kabupaten kota agar lebih efektif dan efisien artinya bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan fasilitasi diunggah melalui sistem aplikasi yang bernama e-Perda," ungkapnya.

Hadir dalam peluncuruan tersebut Plh Sekda Maluku Sadli Li, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, sejumlah anggota DPRD, sejumlah Bupati Walikota dan DPRD kabupaten Kota,

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku Hadi Basalamah, perwakilan TNI Polri, Kejaksaan dan sejumlah OPD Lingkup Pemprov Maluku. (MT-04)

Berita Lainnya