Maluku Jadi Provinsi Ketujuh yang Miliki e-Perda

AMBON, malukuterkini.com – Maluku tercatat sebagai provinsi ketujuh di Indonesia yang memiliki sistem aplikasi Fasilitas Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda).
"Sistem aplikasi e-Perda provinsi Maluku ini merupakan e-Perda ke-7 dari 34 provinsi di Indonesia. Untuk itu saya mengapresiasi produk e-Perda dan sebagai inovasi baru dalam menjawab tantangan dan dinamika yang begitu cepat," ujar Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub Barnabas Orno saat peluncuran aplikasi e-perda yang dilakukan secara virtual dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10/2021).
Gubernur menyambut baik pengembangan sistem aplikasi ini sebagai inovasi dan terobosan dalam mewujudkan good governance dan clean government dalam pelaksanaan tugas gubernur sebagai wail pemerintah pusat di bidang pembinaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan kabupaten/ kota.
“Selain itu, wujud konsistensi dan komitmen perangkat daerah dalam mengimplementasikan inovasi perangkat daerah menuju penerapan ISO 9001 tentang pelayanan publik di jajaran Pemprov Maluku,” umgkapnya.
Baca Juga: e-Perda Provinsi Maluku Diluncurkan
Peluncuran dilakukan dengan memperkenalkan sistem fasilitasi peraturan daerah berbasis elektronik kepada seluruh stakeholder mengetahui seluruh proses fasilitasi produk hukum daerah berbentuk peraturan yaitu peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan Kepala daerah kabupaten/kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota, berlangsung secara elektronik melalui sistem aplikasi e-Perda.
Hadir dalam peluncuruan tersebut Plh Sekda Maluku Sadli Li, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, sejumlah anggota DPRD, sejumlah Bupati Walikota dan DPRD kabupaten Kota,
Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku Hadi Basalamah, perwakilan TNI Polri, Kejaksaan dan sejumlah OPD Lingkup Pemprov Maluku. (MT-04)
Komentar