Kepala DKP MBD Dijebloskan ke Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), JKK dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Ia tak sendiri, namun juga ada AG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut dan ST selaku penyedia jasa dari CV Berkat
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pabrik es skala kecil di DKP Kabupaten MBD ditahan, Kamis (11/11/2021).
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan jaksa setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke penuntut umum atau tahap II dipusatkan Kantor Kejati Maluku.
Ketiganya yang mengenakan rompi merah tahanan digiring menuju mobil tahanan berplat polisi DE 8478 AM. JKK dan ST digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon sementara AG di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
"Untuk hari ini, setelah kita melaksanakan tahap II, ketiga tersangka langsung kita tahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," jelas Plh Kasi Pidsus Kejari MBD, Asmin Hamja usai penahanan di kantor Kejati Maluku.
Dikatakan, proyek yang menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton perhari ini diduga sarat dengan korupsi.
Pasalnya dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 1.751.488.075.
"Total kerugian negara itu senilai Rp 1.751.488.075. Ini dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV Berkat sebesar Rp 1.965.956.000 dikurangi dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 214.467.925," jelas Asmin.
Asmin mengaku, proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Fisiknya itu memang ada tapi tidak bisa dimanfaatkan. Ini ada dua proyek satunya di Letti dan Moa. Ini yang tidak bisa dimanfaatkan. Nantinya besok Jumat berkas para tersangka kita limpahkan ke Pengadilan," ungkapnya. (MT-04)
Komentar