Sekilas Info

Polisi Geledah Ruang Sekretaris KPU Aru

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Aru, Jumat (12/11/2021) menggeledah ruangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin.

Sebelum penggeledahan, polisi membongkar paksa pintu ruangan lantaran sebelumnya disegel.

Tim Reskrim dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Ipda F Frans dan Kanit Tipikor Aipda J Lasamang ini disaksikan  langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay, Bendahara KPU  Evelin Urip dan beberapa staf KPU lainnya.

Pembongkaran dan penggeledahan dilakukan pasca penyegelan dan pemasangan police line Rabu (10/11/2021) lalu . Sementara Sekretaris KPU sendiri tidak berada di tempat.

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Aru Ipda F Frans mengaku  sudah ada surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dobo dan  telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kepulauan Aru.

Diakuinya, upaya bongkar paksa pintu ruangan Sekretaris merupakan perintah undang-undang dan dilakukan guna menindaklanjuti proses pemeriksaan penyidikan.

"Dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini diduga banyak berada dalam ruangan tersebut, guna mempercepat proses penyidikan oleh penyidik selanjutnya, maka terpaksa kita menempuh upaya paksa guna membongkar pintu ruangan tersebut," jelas Frans kepada wartawan disela-sela pembongkaran pintu Sekretaris KPU.

Ada sejumlah dokumen berhasil diambil oleh penyidik dan langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru menyegel kantor KPU Kabupaten Aru, Rabu (10/11/2021), terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru Tahun Anggaran 2020.

Kasus ini dilaporkan oleh  mantan anggota PPK Pulau-Pulau Aru, Irawaty Siahaan Cs.

Item yang dilaporkan  tekait  PPK dan PPS yang tidak dibayarkan,  kemudian beberapa item pembelanjaan yang realisasinya tidak sesuai RAB.

Item itu diantaranya operasional berupa ATK perbulannya kepada PPS yang hanya dibayarkan sebesar Rp 350.000 selama 7 bulan. Sementara dalam RAB Rp 750.000 per bulan. Sementara untuk PPK di 10 Kecamatan, sesuai nilai yang tertera pada RAB sebesar Rp 1. 000.000 untuk biaya ATK, namun yang diterima hanya sebesar Rp. 750.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!