Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi DKP MBD ke Pengadilan
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas perkara Tipikor dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas dua Ton per hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten MBD Tahun Aanggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Pelimpanan dilakukan JPU agar tiga tersangka perkara ini yaitu JKK (Kepala DKP Kabupaten MBD), AG (Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (penyedia jasa dari CV Berkat) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Tim jaksa baru saja melimpahkan berkas perkara Tipikor dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya kapasitas 2 ton/hari pada DKP Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba usai pelimpahan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/11/2021).
Wahyudi mengatakan, perkara ini berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Maluku senilai Rp 1.751.488.075 .
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini maka jaksa menunggu proses sidang.
Sebelumnya Kepala DKP Kabupaten MBD, JKK dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Ia tak sendiri, namun juga ada AG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut dan ST selaku penyedia jasa dari CV Berkat
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pabrik es skala kecil di DKP Kabupaten MBD ditahan, Kamis (11/11/2021).
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan jaksa setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke penuntut umum atau tahap II dipusatkan Kantor Kejati Maluku. (MT-04)
Komentar