Sekilas Info

Usut Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon

Jaksa Layangkan Panggilan ke Sekwan & Staf Setwan Ambon

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle

AMBON, MalukuTerkini.com - Panggilan untuk pemeriksaan terhadap indikasi dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 sudah dilayangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle mengaku panggilan 11 orang dilayangkan oleh jaksa kepada Sekretaris DPRD Kota Ambon dan bagian staf Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, indikasi  korupsi senilai Rp 5,3 milyar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa sekretariat DPRD Kota Ambon ini diusut lantaran adanya laporan masyarakat.

"Jadi itu ada laporan juga. Kita sudah jalan. Itu panggilan sudah dilayangkan. Sudah mulai penyelidikan. Kita awali dengan Sekretaris DPRD dan bagian sekretariat dulu," jelas Kajari kepada malukuterkini.com di Kejati Maluku usai menghadiri MoU antara Kejati Maluku dan Lanud Pattimura .

Menurut Kajari, saat ini pihaknya belum bisa berbicara banyak karena baru mulai penyelidikan. Namun jika ada perkembangan penyelidikan tentu akan disampaikan.

"Kita jalan itu. Kalau yang pimpinan-pimpinan nantilah. Dari bawah dulu," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Mulai Usut Dugaan Korupsi Rp 5,3 M di DPRD Kota Ambon

Sebagaimana diketahui, aroma korupsi pada DPRD Kota Ambon terkait Laporan Keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020 yang menjadi hasil temuan BPK mulai diusut Kejari Ambon.

Ada dugaan indikasi korupsi senilai Rp 5,3 miliar pada sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.

Proses penyelidikan mulai dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon Dian Fris Nalle, Senin (15/11/2021).

Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021) mengaku, saat ini Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam kepentingan pengusutan perkara ini.

"Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar," jelas Talakua.

Untuk agenda pemanggilan sejumlah pihak akan dimulai Kamis (18/11/2021).

"Pemanggilan para saksi telah dilakukan dijadwalkan akan dimintai keteragan pada Kamis (18/11/2021 ) dan Jumat (19/11/ 2021) sebanyak 11 orang saksi," ujarnya.

Sebelumnya BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!