Lanud Pattimura & Kejati Maluku Teken MoU Datun
AMBON, MalukuTerkini.com - Pangkalan TNI AU (lanud) Pattimura, Selasa (16/11/2021) menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
MoU ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dipusatkan di ruang kerja Kajati Maluku yang dihadiri pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.
Penandatanganan dilakukan oleh Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A Dhewo dan Kajati Maluku Undang Mugopal.
Komandan Lanud Pattimura Kol Pnb Andreas A Dhewo kepada wartawan menjelaskan, MoU atau nota kesepahaman bersama antara Kejati dengan Lanud Pattimura, pada prinsipnya adalah untuk mengantisipasi apapun hal hal yang terkait dengan pengamanan aset negara khususnya dalam hal ini lanud pattimura maka pengamanan aset tanah-tanah yang dikuasakan pemerintah kepada TNI Lanud Pattimura.
"Pada prinsipnya adalah untuk mengantisipasi apapun hal hal yang terkait dengan pengamanan aset negara khususnya dalam hal ini lanud pattimura maka pengamanan aset tanah-tanah yang dikuasakan pemerintah kepada TNI Lanud Pattimura. Kita ada beberapa tempat salah satunya di Ambon kemudian ada di Liang, Namlea - Buru, Amahai, Pulau Seram dan Moa," jelasnya.
Sementara itu, Kajati Maluku Undang Mugopal mengaku, kejaksaan itu disamping melakukan tugas dan fungsi penuntutan dan penyelidikan tindak pidana korupsi ada juga tugas dan kewenangan diberikan UU untuk menjadi kuasa dari pemerintah atau kepada pemerintah dalam rangka menyelesaikan bidang keperdataan dan TUN.
"Seperti kami informasikan Kejati itu disamoing melakukan tugas dan fungsi penuntutan dan penyelidikan tindak pidana korupsi ada juga tugas dan kewenangan diberikan UU untuk menjadi kuasa dari pemerintah atau kepada pemerintah dalam rangka menyelesaikan bidang keperdataan dan TUN ,” ungkapnya.
Ia menambahkan fungsi kejaksaan juga sebagai jaksa pengacara negara. “Barusan sudah ada MoU dengan Danlanud untuk kedepannya mengantisipasi kalau ada permasalahan hukum kami dari kejaksaan siap untuk mewakili beliau baik itu mitigasi dan non mitigasi terkait permasalahan perdataan," ujarnya. (MT-04)
Komentar