Sekilas Info

Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Ada Lagi Sejumlah Staf Setwan Ambon Diperiksa Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com – Sejumlah staf Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/11/2021).

Pantauan malukuterkini.com, Jumat (19/11/2021) sejak pukul 10.20 WIT, sejumlah staf Setwan Ambon tersebut sudah mendatangi kantor Kejari Ambon di kawasan jalan Rijali guna dimintai keterangan berkaitan dengan indikasi dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Lantaran dekat dengan kantor DPRD Kota Ambon tampaknya staf-staf tersebut memilih berjalan kaki menuju Kejari.

Pada pukul 10.55 WIT salah satu salah satu Kabag pada jajaran Setwan Kota Ambon yang kemarin juga berada di kantor Kejari kembali lagi. Ia terlihat menenteng satu map dan langsung masuk ke kantor Kejari.

Selain itu, tampak staf juga berjalan kaki dengan mengenakan baju kotak-kotak dan kaos biru, keduanya masuk ke kantor Kejari Ambon.

Salah satunya menenteng map berwarna biru. Namun entah apa yang dibawa hanya saja mereka langsung diarahkan ke ruang penyidik.

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada malukuterkini.com, Jumat (19/11/2021) membenarkan sejumlah staf yang diagendakan sesuai panggilan hari ini sementara diperiksa.

"Mereka sudah hadir. Ini sementara diperiksa," jelas Kajari di Kantor Kejari Ambon.

Menyangkut dokumen yang dibawa para staf ini, kajari belum memastikan.

Ia meminta untuk bersabar karena masih berjalan penyelidikannya. Setelah pemeriksaan juga akan disampaikan.

Bahkan saat ditanya soal mantan Sekwan Elkyopas Silooy kapan diagendakan, Kajari mengaku akan dilakukan namun jika sudah dipanggil segera disampaikan juga kepada media. "Nanti saya akan kabari," janjinya.

Sehari sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus dan empat staf Sekretariat DPRD dimintai keterangan oleh jaksa di Kejari Ambon.

Keempat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yang diperiksa yaitu JP (Kabag Pengawasan Penganggaran), MP (Kabag Tata Usaha), SS (Bendahara) dan LS (Kabag Legislasi).

Sebagaimana diketahui, aroma korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang menjadi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai diusut Kejari Ambon.

Ada dugaan indikasi korupsi senilai Rp 5,3 milyar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.

Proses penyelidikan mulai dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon Dian Fris Nalle, Senin (15/11/2021).

Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021) mengaku, saat ini Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam kepentingan pengusutan perkara ini.

"Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar," jelas Talakua.

Untuk agenda pemanggilan sejumlah pihak akan dimulai Kamis (18/11/2021).

"Pemanggilan para saksi telah dilakukan dijadwalkan akan dimintai keteragan pada Kamis (18/11/2021) dan Jumat (19/11/ 2021) sebanyak 11 orang saksi," ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!