Sekilas Info

Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Jaksa Mulai Periksa Kontraktor Pengadaan Proyek Setwan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai memeriksa kontaktor pengadaan sejumlah proyek pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).

Tercatat ada dua kontraktor yang diperiksa jaksa dan satu staf Setwan Kota Ambon.

Ketiga orang yang diperiksa, Rabu (24/11/2021) masing-masing JK (CV Dua Gandong),  RS (CV Surya Abadi Pratama) dan JP (Staf Setwan Kota Ambon).

Pemeriksan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang kini sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui kasi Intel Kejari Jino Talakua dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021) menjelaskan ketiga orang tersebut diperiksa sejak 10.00 hingga 15.30 WIT.

"Yang diperiksa hari ini JK (CV Dua Gandong),  RS (CV Surya Abadi Pratama) dan JP (Staf Setwan Kota Ambon). Pemeriksaan sejak pukul 10.00 - 15.30 WIT. Mereka di cecar sekitar 30 pertanyaan," jelas Talakua.

Menurutnya, JK dan RS adalah merupakan pihak yang melakukan pengadaan.

Namun terkait jenis item yang dilakukan pengadaan, Talakua belum mau merincikannya lantaran masih tahap penyelidikan.

"Keberadaan CV atau tokonya ini berada di Ambon. Mereka itu melakukan pengadaan," akuinya.

Untuk pemeriksaan tambah Talakua masih dilakukan terhadap sejumlah pihak termasuk mantan Sekwan Elkyopas Silooy yang sudah diagendakan Kamis (25/11/2021) besok.

Sebelumnya, Sekwan Kota Ambon Steven Dominggus dan sejumlah staf Setwan telah diperiksa jaksa.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.

Sejak Kamis (18/11/2021) hingga Jumat (19/11/2021), Jaksa telah meminta keteragan dari Sekwan saat ini Steven Dominggus dan sejumlah staf Setwan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!