Pasca Salah Paham Berujung Adu Fisik, Danpomdam: Oknum TNI Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kendati telah dilakukan penyelesaian secara berdamai pasca adu fisik antara dua oknum personel Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan prajurit Provost Denma Kodam XVI Pattimura, Rabu (24/11/2021) sore, namun proses hukum masing-masing institusi tetap dilakukan.
Oknum TNI diketahui bernama Pratu Barnabas Kakisina anggota Provost Kodim 1504 Ambon sementara dua personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yaitu Bripka Novie Sarioa dan Bripka Zulkarnain Lou tetap diproses satuan masing-masing.
Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Com Jhony Paul Johannes Pelupessy kepada malukuterkini.com, Rabu (24/111/2021) mengaku oknum prajurit TNI sudah resmi ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pelupessy menegaskan penyelesaian damai tidak berarti menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum anggota TNI.
"Sudah kita tahan dan sedang diproses. Damai tetap. Tetapi proses hukum sesuai dengan kesalahan masing-masing tetap dilakukan," tandasnya.
Namun begitu, Pelupessy belum menyebutkan pasal dan sanksi yang dijerat akan tetapi pihaknya tetap memproses sesuai dengan aturan.
Sama halnya dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang yang mengaku kedua personel Satlantas juga dalam pemeriksaan Propam Polresta dan Polda Maluku.
"Sedang diproses. Dan sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta dan Polda," ujarnya.
Sebelumnya proses penyelesaian secara damai berlangsung di Mapomdam XVI Pattimura dihadiri, Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Com Jhony Paul Johannes Pelupessy, Dandim 1504 Ambon Kolonel Inf DC Soumokil, Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada wartawan mengaku persolan antara oknum TNI dan Polisi sudah diselesaikan dengan jalan damai.
Menurut Ohoirat, kasus tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
"Intinya ini kesalahpahaman dan sudah diselesaikan, ketiganya sudah saling memaafkan," kata Kabid.
Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga mengaku insiden itu terjadi lantaran ada keselahpahaman namun telah diselesaikan dan ketiganya sepakat untuk tidak memperpanjang.
Sementara itu, untuk sanksi disiplin, dikembalikan kepada satuan masing masing untuk menyelidiki dan menentukan sanksi.
"Soal sanksi diproses kesatuan masing masing, kalau ada pelanggaran yang diproses sesuai aturan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, video perkelahian antara oknum TNI dan dan Lantas terjadi samping Pos Lantas Mutiara, yang berlokasi di Batu Merah kecamatan Sirimau kota Ambon, pada Rabu (24/11/2021) sore.
Video berdurasi 24 detik ini viral dan terlihat adu fisik dilakukan oleh oknum TNI dan satlantas menjadi perhatian warga.
Diketahui terjadinya adu fisik berawal dari pelanggaran yang terjadi dan ditindak oleh oknum lantas. Akan tetapi lantaran salah paham sehingga terjadi adu fisik yang tidak bisa terhindarkan. (MT-04)
Komentar