Sengketa Lahan Tawiri, Ini Penjelasan Danlanud Pattimura
AMBON, MalukuTerkini.com - Sengketa lahan di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terus berkepanjangan hingga berbuntut pada aksi blokade ruas jalan dari dan menuju Bandara Pattimura, Rabu (24/11/2021).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo kepada wartawan, Rabu (24/11/2021) mengatakan, lahan atau tanah yang menjadi polemik tidak seperti yang disampaikan warga Negeri Tawiri.
Pasalnya tanah/tanah milik negara yang dikuasakan kepada TNI Angkatan Udara cq Lanud Pattimura hanya didiami 22 KK di kawasan Kampung Pisang dan 22 KK di kawasan Wailawa Negeri Tawiri bukan sebanyak 250 KK seperti yang disampaikan warga.
"Ada di dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 6 tahun 2010, jadi bukan di keseluruhan. Saat ini hanya data 22 KK di areal Wailawa dan 22 KK di areal Kampung Pisang. Bukan 250-an KK yang digemborkan oknum-oknum tertentu. Kita semua punya aturan hukum di negara ini dan aturan hukum itu yang kita pegang," tandas Andreas didampingi sejumlah perwira Lanud Pattimura.
Andreas menjelaskan, pendataan ulang yang dilakukan oleh Lanud itu lantaran perintah pimpinan atas untuk mendata lagi lahan/tanah milih negara.
"Adanya perintah dari pimpinan atas kita melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di sebagian areal yang kita sebutkan dan yang tinggal khusus di dalam sertifikat kita, bukan di luar sertifikat kita. Jadi itu tulisannya adalah tanah milik pemerintah RI cq Kementrian pertahanan/TNI AU. Jadi TNI AU hanya dikuasakan untuk menjaga tanah tersebut. Untuk itu, karena menggunakan makanya tanah itu namanya sertifikat hak pakai, karena tidak mungkin menjadi hak milik dan itu institusi negara yang mempunyai tanah negara, bukan hak milik punya orang perorangan," jelasnya.
Terkait aksi blokade tersebut, itu lantaran pencabutan plang yang dipasang warga tanpa izin di areal tanah atau lahan milik negara.
"Sebenarnya sesuai hasil kesepakatan dengan pemkot Ambon maka plang yang ada di tanah TNI itu dicabut pihak TNI AU karena itu tanah negara sementara di tanah masyarakat itu dicabut oleh pemkot dan jajaran. Itulah yang dilakukan tadi, namun saat pencabutan itu menuai protes dengan warga yang tentunya diduga ada oknum dan provokator. Untuk itu warga tidak boleh terpengaruh dengan oknum gemborkan masyarakat tertentu,” ungkapnya.
Dikatakan, nantinya melalui pemkot akan difasilitasi pertemuan bersama semua pihak terkait sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan provokasi di lapangan.
“Jadi tidak ada intimidasi. Itu tadi kita latihan pertahanan markas (hanmar) dan itu sesuai prosedurnya latihan memang dengan senjata sambil kita melihat dan amati situasi dan areal lahan tersebut. Namun ada oknum-oknum yang punya kepentingan politik lalu memprovokasi warga bahwa Lanud melakukan pendataan dan meminta surat pernyataan di semua areal," katanya.
Ia juga agar warga jangan mudah terprovokasi dengan hasutan-hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab,
"Mereka-mereka yang ikut memprovokasi warga dan menghasut sudah kita kantongi. Masyarakat jangan mudah terpengaruh. Namun jika ada yang tidak puas silahkanlah menempuh jalur secara hukum,” tandasnya.
Andreas juga menambahkan, pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura dilakukan berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III Nomor: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tanggal 14 April 2021, kepada Komandan Lanud Pattimura.
Melalui surat tersebut, Danlanud Pattimura diperimtahkan untuk melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.
Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon milik Pemerintah RI Cq Kementerian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna, TNI AU, dan tercatat di inventaris kekayaan negara dengan nomor registrasi 50412000000001 dan nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.
Sebagaimana diketahui, ratusan warga Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon kembali memblokir ruas jalan akses menuju ke Bandara Pattimura, Ambon, Rabu (24/11/2021) pagi.
Aksi blokir warga Negeri Tawiri ini bukan baru pertama, sebelumnya juga sudah dilakukan aksi yang sama sebagai bentuk kekecewaan warga dengan persoaan lahan dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura Ambon.
Aksi ini lantaran TNI mencabut plang hasil rapat komisi I DPRD Kota Ambon.
Tak hanya itu, aksi warga sejak pukul 08.30 WIT ini berbuntut dari kekecewaan pasca rapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Ambon beberapa hari lalu.
Lahan ratusan hektar itu tersebar pada 3 RT di Negeri Tawiri yang diklaim milik TNI AU berdasarkan sertifikat nomor 06 Tahun 2010 ini menuai aksi protes.
Pasalnya sudah sekitar 50 Rumah yang juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan dimaksud. (MT-04)
Komentar