Sekilas Info

Tinjau Tes Kesamaptaan CPNS di Ambon, Ini Penegasan Sekjen Kemenkumham

AMBON, MalukuTerkini.com - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku masuk tahap seleksi kesamaptaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto meninjau langsung pelaksanaan tes kesamaptaan yang dipusatkan di Lapangan Polda Maluku, Tantui - Ambon, Sabtu (27/11/2021).

Saat meninjau Andap didampingi Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka, Kepala Devisi Administrasi  Agung Rektono Seto, Kepala Devisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus serta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur.

Dihadapan ratusan peserta tes CPNS ini, Andap menegaskan soal pelaksanaan penerimaan tidak dipungut biaya apapun.

"Semua gratis tanpa pungutan apapun apabila ada penyimpangan lapor di aplikasi maupun nomor yang telah disediakan," tandasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dan Satuan Brimob Polda Maluku yang telah melaksanakan seleksi dengan baik.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kanwil dan Satuan Brimob Polda Maluku karena telah melaksanakan seleksi dengan baik. Karena itu selamat berjuang untuk adik-adikku," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka mengatakan, jumlah peserta yang ikut kesamaptaan sebanyak 145 peserta terdiri dari 2 peserta CPNS Imigrasi dan 143 peserta CPNS pemasyarakatan (penjaga tahanan).

Selain itu, untuk taruna Poltekip sebanyak 9 orang diantaranya 8 pria dan satu orang wanita.

"Tahun kini kuota banyak untuk SMA,  tahun lalu 90-an. Tahun ini naik jadi 145 khusus untuk SMA," ujarnya .

Tes kesamaptaan dua bagian dan usai kesamaptaan dilanjutkan tes wawancara dan pengumuman kelulusan.

"Tidak ada titipan, tidak ada macam-macam, tinggi badan diperlihatkan. Semua kegiatan juga ada video rekam semua. Semua jelas. Memang setiap titik ada pegawai Kemenkumham yang awasi tetapi semua ditangani Brimob. Kita berikan ke yang profesional," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!