Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Giliran 2 Kontraktor Pengadaan Setwan Ambon Diperiksa Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua kontraktor pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (9/12/2021).
Mereka yang digarap adalah JL (pimpinan sekaligus pemilik CV Dua Gandong) dan AT (pimpinan sekaligus pemilik CV Intan).
Pemeriksaan kedua kontraktor pengadaan ini masih seputar dugaan korupsi sekretariat DPRD Kota Ambon hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran 2020.
"Untuk hari ini yang dipanggil ada dua orang JL dari CV Dua Gandong dan AT dari CV Intan," jelas Kajari Ambon Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada malukuterkini.com di kantor Kejari Ambon, Kamis (9/12/2021).
Menurut Talakua, kedua orang ini masih diperiksa. Keduanya memenuhi panggilan jaksa sejak pukul 10.00 WIT dan kini masih dalam pemeriksaan. "Hingga pukul 16.09 WIT ini mereka masih diperiksa," ujar Talakua.
Mantan Kasi Intel Kejari Sorong ini saat ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, ia mengaku belum dilakukan karena masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan masih kepada para staf setwan, pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan. (MT-04)
Komentar