Polisi Sisir Gunung Botak, Ratusan Bak Rendaman Emas Dimusnahkan

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Pulau Buru kembali melakukan penertiban penambangan emas ilegal di lokasi Sungai Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pulau Buru Iptu Sirilus Atajalim didampingi Kapolsek Waeapo Polres Pulau Buru dan Kanit IV Tipiter Polres Pulau Buru Ipda Charles Langitan, Kamis (9/12/2021) sejak pukul 09.45 WIT - 18.30 WIT.
Pelaksanaan penertiban/penyisiran penambangan emas ilegal di lokasi kali Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru berdasarkan Nomor SPRIN /1376/XII/PAM.1.6/ 2021.
Sebelum penertiban seluruh personil melaksanakan apel konsolidasi yang di ambil langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pulau Buru Iptu Sirilus Atajalim.
Dalam arahannya, Atajalim menyampaikan soal perintah dan arahan Kapolres.
"Perintah Pak Kapolres bahwa dalam pelaksanaan penyisiran tidak ada yang mengeluarkan tembakan tanpa perintah perwira pengendali. Dalam pelaksanaan personel yang terlibat dalam sprin tidak diperbolehkan melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat. Kemudian agar melakukan pengamanan sekaligus pemusnahan barang-barang yang ada di seputaran kali anahoni," tandasnya.
Dikatakan, personel dibagi menjadi dua tim yakni tim satu bertempat di Pos Brimob dan tim dua bertempat di samping Sungai Anahoni.
Selain itu, dalam pelaksanaan penertiban pemusnahan lokasi kali anahoni akan dilaksanakan dengan alat brat buldoser yang disiapkan oleh Kapolsek Waeapo.
Tak hanya itu, ditegaskan pula agar dalam pelaksanaan penertiban/penyisiran anggota yang terlibat dalam sprin menyampaikan himbauan kepada para penambang diantaranya agar para penambang dapat mengosongkan barang-barang sekaligus membongkar tenda/kem yang ada di lokasi Sungai Anahoni.
Selain itu agar para penambang saat ini juga meninggalkan/mengosongkan lokasi kali anahoni Karen gunung botak saat ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku," harapnya.
Saat penertiban dilakukan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan terhadap tenda dan barang-barang milik penambang yang ditinggalkan dengan cara dibakar. Begitu juga dengan bak rendaman milik para penambang.
Saat penertiban ditemukan jumlah penambang yg melakukan aktifitas di lokasi Sungai Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru sekitar kurang lebih 500 orang. Sementara jumlah tenda yang berdiri di lokasi kali anahoni kurang lebih 100 tenda dan bahwa jumlah bak rendaman yang dimusnahkan kurang lebih sekitar 120 bak.
Namun ketik kegiatan pemusnahan bak rendaman, tenda dan barang-barang milik penambang berlangsung tidak ada perlawanan dari para penambang. (MT-04)
Komentar