Dua Eks Pejabat Pemkot Ambon Jalani Sidang Perdana
AMBON, MalukuTerkini.com - Dua eks pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjalani sidang perdana, Senin (13/12/2021).
Keduanya masing-masing Pieter Jan Leuwol (mantan Staf Ahli Walikota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra) dan Victor Piter Maruanaya (mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dipimpin Hakim Cristina Tetelepta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Achmad Atamimi dalam dakwaanya menyebut, kedua terdakwa secara melawan hukum telah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan uang hasil pemungutan retribusi Pasar Mardika tahun 2017 hingga 2019.
Dihadapan Hakim JPU merincikan, pada tahun 2017 terdapat penerimaan retribusi Pasar Mardika Ambon sejumlah Rp 2.015.681.000, yang terdiri dari pembayaran biaya pengamanan dan satuan retribusi ke kas daerah oleh bendahara penerimaan Dinas Perindag Kota Ambon.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Oktober 2017 dicairkan anggaran pengamanan sejumlah Rp 681.900.000 untuk mengganti pembayaran biaya pengamatan yang telah dibayarkan, diawali dengan menggunakan uang hasil pemungutan retribusi Pasar Mardika oleh Kepala UPTD Pasar Mardika Victor Maruanaya (terdakwa).
Kendati demikian, sisa dari uang pembayaran itu oleh bendahara pengeluaran saksi Jomima Pisarahu menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 130.067.400 dan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Pieter, yang saat itu menjabat Kadis Perindag Kota Ambon.
Sementara di Tahun 2018, beberapa penerimaan daerah dari UPTD Pasar Mardika dengan total pendapatan retribusi sebesar Rp 1.393.267.000 yang terdiri dari setoran terdakwa Victor kepada saksi Susan bendahara penerimaan Disperindag Kota Ambon sejumlah Rp 854.892.000, dan penggunaan langsung retribusi untuk biaya pengamanan sejumlah Rp 538.375.000 dari jumlah tersebut dibayarkan sejumlah Rp 492.650.000 dan dalam penguasaan terdakwa Victor sejumlah Rp 45.725.000.
Selain itu, di tahun 2019 dibayarkan biaya kemanan yang berada dalam pengawasan terdakwa Victor sebesar Rp 67.375.000 dan sisanya diserahkan kepada Pieter sebesar Rp 22.000.000.
Selain itu, terdakwa Pieter juga memerintahkan untuk memungut lebih terhadap pedagang kaki lima dan pedagang lapak.
JPU menguraikan terdakwa Pieter memerintahkan terdakwa Victor untuk mengenakan tarif retribusi dengan menggunakan perda nomor 12 tahun 2012 yang tarifnya Rp 1500 per hari sedangkan pedagang kios Rp 2.500 per hari. Sedangkan untuk pedagang dan pasar digunakan Perda baru nomor 17 tahun 2017 sesuai ketentuan dipungut Rp 1.250 per hari tetapi dipungut Rp 2.000 per hari sehingga lebih dari yang seharusnya dipungut dari ketentuan perda.
"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, terdakwa Pieter sejumlah Rp 152.067.400 dan terdakwa Victor Rp 943.250.000. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.095.317.400 sesuai hasil laporan hasil audit atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat pemerintah daerah provinsi Maluku," ungkap JPU.
JPU mendakwa perbuatan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (MT-04)
Komentar