Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Lagi 5 Anggota DPRD Ambon Penuhi Panggilan Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Lima anggota DPRD Kota Ambon memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (16/12/2021).
Kelima anggota DPRD adalah Cristianto Laturiuw, Jhoni Paulus Watimena, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Obed Soisa dan Astrid J Soplantila.
Kelima anggota DPRD ini diperiksa terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIT hingga saat ini.
" Pemeriksaan masih jalan. Sejak pukul 10.00 WIT," ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talakua ketika dikonfirmasi malukuterkini.com, Kamis (16/12/2021) soal agenda pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan.
Sementara Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta bersama Wakil Ketua Rustam Latupono dan Gerald Mailoa telah diperiksaa, Senin (13/12/2021).
Disusul keesokan harinya ada lima anggota DPRD tersebut yaitu James R Maatita, Fredrika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes yang diperiksa jaksa. (MT-04)
Komentar