Lahan & Bangunan di Kawasan Tantui Dieksekusi

AMBON, MalukuTerkini.com - Lahan dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 006/RW 003 Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dieksekusi, Kamis (20/1/2022).
Proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon sejak pukul 08.17 WIT hingga siang hari.
Lahan dan bangunan diatas tanah seluas 1.666 meter persegi dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Eksekusi dari Ketua PN Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Ambon tertanggal 09 Agustus 2021.
Eksekusi tersebut merupakan hasil sidang perdata perkara sengketa lahan antara penggugat Marthen Ur melawan tergugat Willy Gasperz dan Silviana Gasperz. Sengketa itu dimenangkan oleh Marthen Ur.
Pelaksanan eksekusi diawali dengan pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitera Pembantu Ricky Satumalay didampingi 5 orang panitera dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Anthony Hatane dan Roby Lopulalan.
Selanjutnya Panitera memerintahkan buruh melakukan pengosongan dan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan semi permanen termasuk rumah tergugat dan tanaman dengan menggunakan satu unit eksavator.
Proses eksekusi disaksikan langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora didampingi Wakapolresta AKBP Heri Budianto, Kasat Intelkam AKP F Tupan. dan Kapolsek Sirimau AKP M Kamal.
Dalam pelaksanaan eksekusi pihak tergugat, Willy Gasperz dan 5 orang keluarganya mendatangi kuasa hukum penggugat dan Panitera PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi karena proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon (melebihi tanah lainnya) sehingga sempat terjadi adu argumentasi antara kedua pihak namun dapat dimediasi oleh pihak Kepolisian sehingga tidak menghambat jalannya eksekusi. Kendati demikian proses eksekusi tetap dilakukan. (MT-04)
Komentar