Mau Nyalon Ketum KONI Maluku? Ini Syaratnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Maluku tahun 2022, maka telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026.
Kepada wartawan di Ambon, Senin (24/1/2022), Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026, Feros Matulessy menjelaskan tim yang dipimpinnya merupakan hasil keputusan Rapat Kerja Anggota KONI Provinsi Maluku Tahun 2021 yang dikuatkan dengan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Nomor 02 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026.
Adapun proses serta tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026, jelas Matulessy, diawali dengan sosialisasi kepada anggota KONI Provinsi dan masyarakat olahraga, yang dimulai sejak tanggal 24 – 30 Januari 2022.
“Pembukaan pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran akan dibuka sejak 31 Januari – 14 Februari 2022 serta penutupan pendaftaran dan pengambilan formulir pendaftaran pada tanggal 14 Januari 2022 pukul 24.00 WIT,” jelasnya.
Dikatakan, pengembalian berkas diterima oleh tim penjaringan dan penyaringan pada 14 – 16 Februari 2022 disusul verifikasi berkas oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan pada 16 – 18 Februari 2022.
“Penetapan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026 dilakukan pada tanggal 19 Februari 2022; sedangkan penyampaian hasil kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan akan disampaikan dalam Musorprov KONI Maluku pada 26 Februari 2022,” katanya.
Berikut Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap Bakal Calon untuk menjadi Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026 adalah sebagai berikut:
- Calon Ketua Umum pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov Cabang Olahraga Provinsi atau Ketua Umum KONI Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pengurus KONI Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30% Pengprov Cabor dan minimal 30% anggota dari KONI Kabupaten/Kota yang masih aktif masa bakti kepengurusannya dan tidak bermasalah (dibuktikan dengan melampirkan SK Kepengurusan); dengan ketentuan setiap Anggota KONI (KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor) hanya boleh merekomendasikan/ mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku dan harus di tandatangani oleh Ketua Umum, atau jika Ketua Umum berhalangan tetap maka dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum;
- Calon Ketua Umum adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Calon Ketua Umum tidak terikat partai politik atau sebagai pengurus organisasi partai politik (non partisan);
- Calon Ketua Umum tidak sedang menjalani proses pidana;
- Calon Ketua Umum wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp. 000 tentang:
- Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026;
- Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026 dihadapan Sidang Pleno Musorprov KONI Maluku Tahun 2022;
- Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI;
- Kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022 – 2026;
- Surat Pernyataan dilampiri:
- Riwayat hidup singkat;
- Surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat;
- Foto copy KTP dan KK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN.
Baca Juga: Ini Tahapan Penjaringan & Penyaringan Calon Ketum KONI Maluku
(MT-04)
Komentar