Satops Patnal UPT Pemasyarakatan Maluku Dikukuhkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka mengukuhkan 140 anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dari 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku.
Pengukuhan dipusatkan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (9/2/2022).
Nurka dalam amanatnya menginstruksian jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan Klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan basan dan baran.
“Pemasyarakatan memiliki sumber daya yang sangat besar, Namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, saatnya back to basic”, tandasnya.
Ia menjelaskan dengan jumlah satker yang banyak, jumlah petugas yang banyak, jajaran pemasyarakatan harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan semangat pelayanan yang bersih dan melayani.
Dalam kesempatan tersebut Andi menghimbau agar 3+1 kunci pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basic menjadi atensi bagi Satops Patnal dalam menjalankan tugas kedepannya.
Senada dengan Kakanwil, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menjelaskan Satops Patnal merupakan langkah strategis untuk untuk mewujudkan Pemasyarakatan PASTI.
“Pengukuhan Satops Patnal Maluku hari ini merupakan langkah strategis untuk kerja cepat, kerja efektif dalam perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” jelasnya.
Ia berharap dengan kinerja maksimal dapat menciptakan terwujudnya tata nilai Tri Sakti Abiyana yang berarti Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mewujudkan 3 (tiga) prasyarat yaitu Ketertiban, Keselamatan dan Keamanan di UPT Pemasyarakatan.
Upacara pengukuhan Satops Patnal Maluku, dilakukan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan Maluku.
Hadir dalam upacara tersebut Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Maluku, Jajaran Divisi Pemasyarakatan Maluku, Kepala UPT Pemasyarakatan, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Maluku, Kepolisian Sektor Baguala, Komando Rayon Militer 1504 - 01 Baguala, serta Anggota Satops Patnal Se-Kota Ambon
Usai pengukuhan, seluruh anggota Satops Patnal langsung menjalani tes urine yang diselenggarakan oleh Divpas Maluku bekerja sama dengan BNNP Maluku.
Pelaksanaan tes diawali oleh Kakanwil, Pejabat Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT se- Kota Ambon.
Hasilnya seluruh sampel yang diuji menunjukan negatif narkoba. (MT-04)
Komentar