1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

OKP Cipayung Serbu Kejari Ambon

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Sejumlah pemudayang tergabung dalam OKP Cipayung Kota Ambon, menyerbu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (10/2/2022)

Aksi demo puluhan mahasiswa yang berasal dari OKP PMII, GMKI, IMM, dan GMNI Kota Ambon dimulai sekitar pukul 12.00 WIT.

Dengan menggunakan mobil pick up, puluhan mahasiswa ini mendatangi kantor Kejari Ambon, menyoroti soal penghentian perkara dugaan korupsi pada Sekwan DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar.

Pendemo menuntut agar kejaksaan bijaksana dalam menangani kasus terutama pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon.

"Kami hadir untuk mempertanyakan kasus ini. Kajari harus bijaksana dalam tangani kasus terutama pelanggaran hukum yang di lakukan di DPRD. Kami hadir mempertanyakan terkait kasus ini," ungkapnya.

Dalam orasi Ketua Umun GMKI  Kota Ambon, Josias Tiven menyesalkan langkah hukum dilakukan Kejari Ambon.

"Hari ini wakil rakyat atas nama rakyat pencuri uang rakyat dan dilindungi Kejari. Kasus DPRD ditutup, kami rasa tidak ada keadilan, tujuan hukum tidak tercapai. Karena itu kami hadir untuk tuntut keadilan, tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan pemamfaatan," tandasnya.

Mereka mencontohkan, pencuri sendal saja  pidana, ini pencuri uang Rp 5,3 miliar dihentikan.

"Kasus yang sudah terang benderang, dan pencuri uang rakyat malah ditutup. Masyarakat kota Ambon susah karena Covid-19, namun wakil rakyat menikmati uang rakyat, setelah ketahuan dikembalikan dan ditutup kasusnya. Kami minta kajari dasar hukum apa hingga kasus ini dihentikan," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua GMNI Ambon, Adi Tebwaiyanan menyatakan kehadiran di Kejari Untuk melawan kebijakan yang keliru.

"Yang dilakukan adalah pengianatan bagi rakyat, namun kejari justru hentikan. Yang mengembalikan keuangan negara tidak menghapus pidananya.  Ini membuktikan Kejari Ambon keliru. Masyarakat kota ambon melihat kebodohan Kejari Ambon. Kejari harus menjadi komponen untuk mengakomodir kepastian hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menemui pendemo menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan.

"Kami terbuka, kami tidak tertutup pemanganan kasus ini. Kenapa kami hentikan, perkara ini hasil temuan BPK, dalam BPK memerintahkan wali kota menarik kerugian yang ditentukan. Bukan rekomendasi diperiksa secara pidana. Waktu pemeriksaan, mereka sudah menyicil  Rp 1,5 miliar dan saat kami melakukan penyelidikan Rp 4 miliar. Buktinya sudah kami serahkan," beber Kajari yang berprestasi menghentikan penyelidikan dua kasus korupsi jumbo di Kota Ambon ini.

Karena itu lanjut Kajari dari sisi hukum, ini masih penyelidikan yang mencari indikasi bukan penyidikan. Dalam penyelidikan sudah dikembalikan sehingga tidak  ada unsur untuk menaikan ke penyidikan.

"Saya tahu keputusan ini bisa melukai warga, tapi pengembalian keuangan negara.  Kenapa saya berani ambil sikap karena belum masuk penyidikan. Saya tidak ada kepentingan dengan mereka," ujarnya.

Usai mendengar penjelasan Kajari, pendemo membubarkan diri pukul 14.15 WIT. (MT-04)

Berita Lainnya