Sekilas Info

Cabuli 2 Anak Kandung, Ayah Bejat di Namrole Terancam Penjara Seumur Hidup

AMBON, MalukuTerkini.com – BN (33), ayah bejat yang mencabuli dua anak kandungnya yang berusia 5 tahun dan 7 tahun terancam penjara seumur hidup.

Warga salah satu desa di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ini menyerahkan diri ke polisi, Jumat (11/2/2022) malam setelah sebelumnya kabur dari Mapolsek Namrole.

Kapolres, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja di dampingi Wakapolres,  Kompol Janny Parinussa dalam keterangan persnya, di Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022) menjelaskan tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2)  dan  ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan untuk pasal 76 B, unsur pasalnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E pada UU nomor 35 tahun 2014.

"Pasal ini  berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,  memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebodohan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ayat (2), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga. Dan ayat (4) 76E menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengganggu kan Luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang nya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia maka akan dikenakan ancaman hukum  15 tahun penjara atau 1/3 dari UU nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup," ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan,  tersangka pencabulan merupakan ayah kandung kedua korban sempat ditahan di Mapolsek Namrole, namun yang bersangkutan melarikan diri dari ruang tahanan.

Melalui kerja personel Polisi dan TNI akhirnya pelaku pencabulan itu menyerahkan diri didampingi keluarganya setempat sempat bersembunyi di kebun miliknya di wilayah Kecamatan Namrole.

"Kami dari Polres telah mendapat hasil visium dari pihak RSUD Namrole dan sejumlah keterangan dari saksi-saksi. Modus yang dilakukan pelaku pencabulan adalah memaksa dan mengancam kedua bocah itu yang merupakan anak kandung untuk melakukan pencabulan/mesum," tandasnya.

Dalam pemeriksaan pula, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap dua anaknya ini sejak tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, perbuatan bejat tersangka ini terungkap disaat korban yang berusia 5 tahun diperiksa di RSUD Namrole pada 19 Januari 2022 lantaran sakit dan didapati ada tindak kekerasan di area vital korban.

Usut punya usut ternyata, perbuatan bejat ayah ini juga dilakukan terhadap kakaknya juga yang berusia 7 tahun.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Namrole guna diproses. Namun kelalaian pihak Polsek mengakibatkan pria bejat ini berhasil kabur.

Buntut dari perbuatan bejat pelaku, bocah berusia 5 tahun,  meninggal dunia di RSUD Namrole, Rabu(9/2/2022). Sementara kakaknya berusia 7 tahun yang juga jadi korban perbuatan tersangka kini dirawat di rumahnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!