Kakanwil Kemenkumham Maluku Temui Kapolda

AMBON, MalukuTerkini.com - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka dan jajaran menyambangi Mapolda Maluku, Selasa (15/2/2022).
Di Mapolda, Andi Nurka dan jajarannya diterima oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di ruang kerjanya. Kunjungan ini dalam rangka mempererat tali silahturahmi.
Saat pertemuan silahturahmi tersebut, Andi Nurka didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Agung Rektono Seto yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, dan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri.
Kedatangan para pejabat Kanwil Kemenkumham Maluku disambut oleh Kapolda di ruang kerjanya, bersama dengan Kabid Hukum Polda Maluku dan Kabid Humas Polda Maluku.
Saat berkunjung, Andi Nurka menjelaskan tentang hubungan kerjasama antara Kemenkumham dan Polda yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Ia juga mengungkapkan terkait jumlah warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Maluku.
“Kemenkumham Maluku selama ini telah menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan Polda Maluku dari pimpinan sebelumnya sampai sekarang ini. Silahturahmi ini harus tetap terbangun sehingga persamaan persepsi dapat terwujud. Selain itu juga jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Yang berada di Wilayah Maluku saat ini sebanyak 1.567 orang. Dengan jumlah tahanan 307 orang sedangkan Narapidana berjumlah 1.260 orang, Tentunya dengan berbagai kasus,” ungkapnya.
Sementara itu, Irjen Pol Lotharia Latif sangat berterima kasih kepada Kakanwil Kememkumham Maluku dan jajarannya yang telah berkunjung di Mapolda Maluku.
“Terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik. Jika ada program-program yang dapat dilakukan bersama Polda Maluku, agar dapat digagaskan sehingga mempererat hubungan kerjasama antar instansi” ungkap Kapolda.
Mantan Kapolda NTT ini mengaku, Maluku memiliki potensi konflik yang tinggi sehingga dirinya ingin mengambil langkah-langkah konkrit dari akar masalah tersebut.
“Langkah itu dilakukan setelah adanya bantuan asistensi dari Kemenkopolhukam dan Kemendagri. Apalagi masalah konflik di Maluku tidak pernah diselesaikan hingga tuntas dan ditemukan sebanyak 52 titik konflik di Provinsi Maluku” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan gagasannya untuk provokator dan pelaku konflik ditindak secara tegas dan ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. (MT-04)
Komentar