Sekilas Info

Korupsi Uang Daerah Kecamatan Selaru, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka adalah ZE ditetapkan  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

"Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini status tersangka duo oknum ASN Pemkab Kepulauan Tanimbar itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (17/2/2022).

Akibat ulah kerja tersangka kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596.

Namun uang Rp 625 juta yang dikalim oleh pihak Kejari KKT sebagai kerugian negara tersebut, belum diketahui dari program apa.

Tim Penyidik Kejari KTT menjerat dua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!