1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Inilah Dua Pelaku Pembunuhan Gadis yang Ditemukan di Gorong-gorong Kota Masohi

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap MAL, gadis yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah,Rabu (8/3/2022).

Kedua pelaku berinisial RS (22) dan IPT (34). RS  adalah seorang  pengemudi angkot yang berdomisili di  RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku sedangkan IPT juga sopir angkot  berdomisili di Kampung Lama, Kecamatan Tehoru.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda Sabtu (12/3/2022) dan  Minggu (13/3/2022) setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur  dalam keterangannya di Mapolres Malteng, Senin (14/3/2022) menjelaskan  korban sebelum meninggal sempat disebutuhi pelaku di penginapan Samudra.

Namun saat itu korban sempat berteriak dan ditutup dengan bantal hingga korban meninggal dunia barulah kedua pelaku membawa korban dan membuang di gorong-gorong dan sempat mengikat kaki korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan tersebut terjasdi 3 Maret 2022 dinihari berawal saat kedua pelaku berpesta miras  jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi beberapa jam sebelumnya.

Setelah mabuk, kedua pelaku kemudian menuju ke samping Penginapan Samudra memesan kamar 01 dan menghubungi korban.

Tak lama kemudian, korban datang ke penginapan dan sempat melakukan persetubuhan dengan RS.

Usai RS  keluar dari kamar, kemudian menemui rekannya IPT. Selanjutnya IPT kemudian melakukan hal yang sama layaknya suami istri dengan korban.

Saat di kamar, pelaku IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 200 ribu dan menyetubuhi korban. Namun lantaran sakit, korban kemudian berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang,   IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.

"Kurang lebih 1 jam korban sudah tidak bergerak dan kemudian  memeriksa kondisi korban dengan meraba denyut nadi. Ternyata korban sudah tidak bernyawa sehingga IPT memanggil RS untuk masuk dan melihat kondisi korban. Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa,  kemudian IPT meminta bantuan untuk mencarikan tali dan mengikat korban. RS mengambil  gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra dan mengikat korban," ungkapnya.

Usai mengikat korban, keduanya menggendong  korban dan membawa ke dalam gorong-gorong.

Kaki korban diikat dan diisi dalam karung, dan diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air.

Mayat korban akhirnya ditemukan di dibawah gorong-gorong Bundaran Kota Masohi, Rabu(9/3/2022).

Atas perbuatan itu, jelas Kapolres, kedua tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur  melanggar  Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351. Ancaman ini dikenakkan karena korban  masih di bawah umur. (MT-04)

Berita Lainnya